![]() |
Apa itu NRG |
Mengenal Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Cara Mendapatkannya
Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah identitas khusus yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi. Dengan NRG, seorang guru diakui secara resmi sebagai tenaga pendidik profesional.
Kapan dan Bagaimana NRG Diterbitkan?
Untuk mendapatkan NRG, seorang guru harus menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu. Setelah lulus, guru perlu menunggu penerbitan NRG dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jika setelah lulus PPG NRG belum juga diterbitkan, guru bisa menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Setiap daerah memiliki mekanisme berbeda dalam penerbitan NRG—ada yang melalui Dinas Pendidikan, ada pula yang langsung diterbitkan oleh kampus penyelenggara PPG.
Waktu penerbitan NRG juga bervariasi, mulai dari beberapa minggu hingga dua bulan, tergantung proses pengolahan data di pusat.
Syarat dan Cara Mendapatkan NRG
Setelah menyelesaikan PPG, NRG akan diterbitkan bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik). Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
Ijazah S1 – Sebagai syarat utama untuk mengikuti PPG.
Sertifikat Pendidik (Serdik) – Diperoleh setelah lulus PPG.
Pendataan ke Dapodik – Serdik harus didaftarkan oleh operator sekolah ke dalam sistem Dapodik.
Sinkronisasi Data – Setelah didata di Dapodik, guru perlu melakukan sinkronisasi agar informasi dapat terbaca oleh sistem pusat.
Menunggu Validasi Data – Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu.
Cek Info GTK – Secara berkala, guru bisa mengecek apakah NRG sudah keluar atau belum melalui laman Info GTK.
Memasukkan NRG ke Dapodik – Jika NRG sudah terbit, guru harus memasukkannya ke dalam Dapodik dan melakukan sinkronisasi ulang.
Cara Mengecek Nomor Registrasi Guru
NRG dapat dicek secara online melalui beberapa cara berikut:
1. Melalui NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Kunjungi situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Pilih opsi “Login Menggunakan SSO Dapodik”
Masukkan username dan password, lalu klik “Masuk”
2. Melalui Akun PTK
Kunjungi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Pilih menu “Account PTK”
Masukkan data yang diminta, lalu klik “Login”
Pilih menu “Status data kelulusan sertifikasi pendidik” untuk melihat NRG
3. Melalui Dapodikdasmen (Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah)
Akses situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Masukkan email dan password akun Dapodik
Klik “Login”, lalu cek informasi NRG di menu yang tersedia
4. Melalui Kemenag (Untuk guru madrasah)
Kunjungi situs Simpatika Kemenag
Masukkan Nama/NUPTK/PegID serta lokasi madrasah
Klik “Cari” untuk melihat status NRG
Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah bukti profesionalitas seorang pendidik. Untuk mendapatkannya, guru harus menyelesaikan PPG dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Jika NRG belum terbit setelah lulus PPG, segera hubungi Dinas Pendidikan atau cek status melalui laman Info GTK. Dengan memiliki NRG, guru dapat memperoleh hak-hak profesionalnya dan diakui sebagai pendidik yang kompeten.
Dapatkan Informasi terupdate lainnya hanya di klikMEDIA