-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

WOW, Besarnya Gaji PPPK Berdasarkan Golongan!!!

Sunday, December 1, 2024 | December 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-01T06:52:28Z
WOW, Besarnya Gaji PPPK Berdasarkan Golongan!!!
Di Posting Oleh : klikMEDIA
Kategori : ASN PPPK PPPK 2024 PPPK Tahap 2 Seleksi PPPK Sobat ASN

Gaji PPPK 


Update Terkini: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2024

klikMEDIA – Sobat klikMEDIA Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Melalui sejumlah peraturan yang telah disahkan, pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan PPPK sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

Gaji PPPK 2024: Kenaikan yang Signifikan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan sesuai golongan masing-masing. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PPPK tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 2024: Manfaat Lebih untuk Pegawai

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas beberapa tunjangan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk:

  1. Tunjangan Keluarga

    • Pasangan suami/istri menerima 10 persen dari gaji pokok.
    • Anak berusia di bawah 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja mendapatkan 2 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Pangan
    Setiap anggota keluarga pegawai menerima tunjangan berupa beras sebesar 10 kg per bulan atau uang tunai senilai harga beras tersebut.

  3. Tunjangan Jabatan Struktural
    Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, besaran tunjangan disesuaikan dengan posisi jabatannya.

  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
    PPPK yang bekerja sebagai guru atau tenaga fungsional lainnya mendapatkan tunjangan berdasarkan peraturan yang berlaku.

  5. Tunjangan Lainnya
    Beragam tunjangan lain diberikan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Kesejahteraan PPPK: Lebih Terjamin, Meski Tanpa Pensiun

Meski PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah tetap memberikan perlindungan berupa:

  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum

Dengan kenaikan gaji dan tambahan tunjangan ini, pemerintah berharap kesejahteraan PPPK dapat semakin meningkat dan mendukung mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan secara optimal.


Informasi lebih lengkap seputar PPPK dapat Anda temukan di situs klikMEDIA.

×
Berita Terbaru Update