Ketua Hasym As'asri |
Hasyim Ungkapkan Rasa Terima Kasih dan Permohonan Maaf
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu, 3 Juli 2024, dan disambut dengan reaksi dari Hasyim.
"Hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, seperti yang kita semua ketahui, DKPP telah membacakan putusan atas perkara saya sebagai teradu. Substansi putusan tersebut sudah diketahui oleh teman-teman," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI, serta hadir pula jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota. Hasyim menyampaikan rasa terima kasihnya atas keputusan DKPP tersebut dan juga kepada media yang selama ini meliput kegiatannya.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu," katanya.
Selain itu, Hasyim juga meminta maaf kepada para jurnalis. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya, jika ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," tambahnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya setelah terbukti bersalah dalam dugaan tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. Keputusan tersebut diambil berdasarkan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua sekaligus anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Meskipun tidak hadir langsung dalam sidang putusan, Hasyim mengikuti sidang tersebut secara daring melalui Zoom.