-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Setelah di Angkat, PPPK Bisa Di Berhentikan Di Tahun 2024, Kok Bisa ?

Monday, May 13, 2024 | May 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T12:39:26Z
Setelah di Angkat, PPPK Bisa Di Berhentikan Di Tahun 2024, Kok Bisa ?
Di Posting Oleh : klikMEDIA
Kategori : ASN CPNS Edukasi PPPK

Pegawai dengan perjanjian kerja ternyata bisa diberhentikan sementara dari masa kerja di tahun 2024.

Negara melalui undang-undang aparatur sudah menetapkan 4 kategori yang akan merasakan dampaknya.

Bagi aparatur PPPK benar-benar wajib pahami kategori ini. 

Pegawai perjanjian kerja adalah mereka yang diangkat menjadi ASN dari status honorer.

Dalam prosesnya pemerintah sangat berhati-hati dalam perekrutrannya.

UU ASN ini benar-benar menjadi payung hukum bagi penataan tenaga honorer. 

Menpan RB sangat berterima kasih kepada DPR saat UU ini masih menjadi RUU.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN," kata Menpan RB Azwar Anas.

Namun di sisi lain tenaga honorer yang sudah menjadi aparatur PPPK juga wajib hati-hati, sebab masih dalam UU yang sama negara sudah mengatur sehingga PPPK bisa diberhentikan sementara. Hal ini telah dijelaskan pada salah satu pasalnya yaitu nomor 53. Dalam pasal ini PNS dan PPPK di bagi kategori untuk diberhentikan sementara.

Bagi Pegawai negeri sipil atau PNS

1. Menjadi pejabat negara 

Bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara maka akan diberhentikan sementara

2. Menjadi komisioner

Bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner maka akan diberhentikan sementara 

3. Cuti

Bagi PNS yang cuti di luar tanggungan negara maka akan diberhentikan sementara.

Bagi pegawai pemerintah perjanjian kerja atau PPPK 

4. Menjadi terdakwa

Bagi PNS dan PPPK yang menjadi tersangka atau terdakwa akan diberhentikan sementara.

Lalu kapan mereka bisa diaktifkan kembali?

Jawaban untuk pertanyaan ini juga ada pada UU ASN.

Masih pada pasal yang sama dijelaskan alurnya akan dibahas lebih rinci pada PP turunan UU ASN ini.

Saat ini pemerintah sedang serius menerbitkan PP turunan ASn jadi kita tunggu saja seperti apa alurnya.



Sumber :

klikpendidikan.id


×
Berita Terbaru Update