Panduan Mudah: Cara Buat NPWP Online dalam Sekejap - Langkah demi Langkah |
Panduan Lengkap: Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online
klikmedia.website - Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi identitas penting dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ini. Bagi yang belum memiliki NPWP, kini pembuatannya dapat dilakukan secara online dengan mudah, bahkan hanya dengan menggunakan ponsel Anda. Dalam panduan ini, akan dijelaskan secara rinci langkah-langkah pembuatan NPWP secara online serta persiapannya.
Persiapan yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Untuk Warga Negara Indonesia, persiapkan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga. Jika Anda memiliki paspor, siapkan juga fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan Surat Keterangan Bekerja. Bagi wanita yang telah menikah, persiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online
Akses Laman Resmi: Langkah pertama adalah mengakses laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk memulai proses pendaftaran NPWP secara online.
Pendaftaran Akun: Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan email aktif Anda. Klik tombol "Daftar Akun" dan masukkan email aktif beserta kode captcha yang tertera.
Aktivasi Akun: Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi. Tekan link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Isi Data Identitas: Setelah akun diaktifkan, Anda akan diarahkan ke laman baru. Isilah data identitas yang diminta seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
Verifikasi dan Pendaftaran NPWP: Setelah mengisi data identitas, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi dan pendaftaran NPWP. Isilah informasi yang diminta dengan benar.
Pernyataan dan Pilihan Tarif: Buatlah pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
Minta Token dan Verifikasi: Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, minta token dengan menekan tombol yang tersedia. Isilah Captcha yang muncul dan klik "Submit". Kode token akan dikirimkan ke email Anda.
Konfirmasi dan Selesai: Salin kode token dari email dan tempelkan di laman www.ereg.pajak.go.id. Tekan "Kirim" untuk mengirimkan informasi yang telah Anda isi. Selamat, Anda telah berhasil memiliki NPWP secara online!
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat membuat NPWP dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Memiliki NPWP merupakan langkah awal yang penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda sebagai warga negara. Jangan ragu untuk melakukan pembuatan NPWP secara online dan mulailah membayar pajak dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.