Sejarah Hari Lahir Pancasial
Sejarah kelahiran Pancasila dimulai dari kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik pada tahun 1945. Menyadari kekalahan yang sudah tak terelakkan, Jepang berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan. Untuk itu, mereka membentuk sebuah lembaga yang bertujuan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Menurut sumber dari Museum Pendidikan Nasional UPI , pada tanggal 29 April 1945, "Dokuritsu Junbi Cosakai" atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) secara resmi dibentuk. BPUPKI menyelenggarakan sidang pertama dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Selama sidang ini, beberapa tokoh menyampaikan pidato tentang pembahasan dasar negara. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Momen ini menandai pengenalan pertama Pancasila.
BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan Pancasila secara lebih rinci sebagai dasar negara. Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. soekarno,
Dr.Mohammad Hatta,
Tuan AA Maramis,
Bpk Muhammad Yamin,
Ahmad Soebardjo,
Abikoesno Tjokrosoejoso,
Abdul Kahar Muzakkar,
H.Agus Salim,
KH Abdul Wahid Hasyim.
Baca Juga : Tanggal 1 Juni Hari Apa?
Hasil kerja Panitia Sembilan dituangkan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, yang menetapkan lima dasar sebagai berikut:
Hari Lahir Pancasila |
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun terdapat penolakan terhadap rumusan ini, terutama dari J. Latuharhary yang menguraikan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Setelah melalui berbagai kejadian dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, Mohammad Hatta membacakan kesimpulan akhir Pembukaan UUD Negara, di mana kalimat pada dasar negara diubah menjadi “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini diterima sebagai rumusan akhir dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Pancasila kemudian dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.
Dengan demikian, proses perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya melalui satu tahap, melainkan melalui beberapa sidang dan diskusi yang melibatkan berbagai tokoh penting di masa itu. Informasi ini sesuai dengan data yang diarsipkan di Museum Pendidikan Nasional UPI .